HULU SUNGAI UTARAKALSEL

Pilkades Serentak HSU, Warga Antusias Nyoblos

359

AMUNTAI – Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) antusias menggunakan hak suara pada gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di masing-masing Tempat Pemilihan Suara (TPS), Minggu (29/5).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) HSU, Budia Hendra mengatakan, Pilkades serentak 2022 di Kabupaten HSU diikuti 122 orang calon kepala desa dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 29.409 orang.

Dari 42 desa yang melaksanaan Pilkades serentak, disiapkan 79 TPS yang tersebar di 10 kecamatan se Kabupaten HSU.

“Pelaksanaan Pilkades ini diselenggarakan di seluruh kecamatan. Jadi tiap kecamatan bervariasi dengan jumlah desa disesuaikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati,” kata Budia.

Untuk mengamankan jalannya Pilkades serentak, pihaknya didukung ratusan personel gabungan dari Polres HSU, Kodim 1001, dan Satpol PP dikerahkan untuk pengamanan di 79 TPS.

“Selain yang bertugas Linmas desa, juga di setiap TPS yang bertugas 1 dari Polri dan 1 orang dari TNI,” imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) HSU Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pilkades serentak terbagi menjadi empat tahapan yaitu pertama tahapan persiapan, kedua tahapan pencalonan, ketiga tahapan pemungutan dan perhitungan suara dan keempat tahapan pelantikan kepala desa terpilih.

“Sebelumnya telah kita laksanakan deklarasi damai kepada semua calon kepala desa. Semua kepala desa telah kita informasikan apa saja yang boleh dilaksanakan dan apa saja yang tidak boleh dilaksanakan,” jelasnya.

Adapun pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten HSU dibagi menjadi 3 gelombang, hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati HSU Nomor 9 Tahun 2021.

Pada gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2021 di 73 desa. Sedangkan untuk gelombang kedua sebanyak 42 desa. Dilanjutkan gelombang ketiga akan dilaksanakan pada tahun 2026 sebanyak 99 desa.

“Jadi untuk pelaksanaan Pilkades pada tahun 2022 ini, sama dengan pelaksanaan Pilkades kemarin pada gelombang pertama yaitu tahun 2021, dimana untuk ketentuan Peraturan Bupati kita gunakan tetap pada Perbup Nomor 9 Tahun 2021,” jelasnya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

DPRD dan Pemprov Kalsel Sepakati Perubahan APBD 2026

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, menghadiri Rapat Paripurna...

DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Strategis

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah...

Bang Dhin Instruksikan Kader PDI Perjuangan Kalsel Perkuat Akar Rumput dan Siapkan Generasi Muda

BANJARMASIN – DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan menginstruksikan seluruh kader untuk memperkuat...

Bang Dhin Soroti Warga Miskin yang Tak Terdata: Jangan Biarkan Hak Mereka Hilang

BANJARMASIN – Persoalan akurasi data masyarakat miskin kembali mendapat perhatian dari Anggota...