BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Wahyudi Rahman, membeberkan fakta sejumlah perusahaan sawit di Banua yang belum sesuai.
Hal itu ia sampaikan di tengah-tengah rapat dengar pendapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021 dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel.
“Sampai sekarang masih ada perusahaan sawit yang mengubah aturan seenak jidat. Mereka bikin aturan yang tidak tahu kapan dibikinnya,” kata Wahyudi, Senin (25/4).
Sejumlah perusahaan sawit itu, kata politisi PDI Perjuangan itu, sering mengubah aturan hingga regulasi gaji para buruh.
Hal itu tentu merugikan para buruh yang sudah bertahun-tahun membantu meningkatkan produksi perusahaan.
Imbas kesenjangan itu, kata Wahyudi, para buruh kini sudah membentuk asosiasi. Dari asosiasi itulah para buruh meminta agar dewan sampai keinginan agar perusahaan sawit ini diterbitkan.
“Perusahaan tidak melaporkan dan menyosialisasikan peraturan perusahaan (PP) serta memberikan upah dengan target tonase bukan sistem berdasarkan jam kerja dan jika tidak mencapai target, perusahaan memotong upah buruh, hingga tidak mencapai UMP,” kata Wahyudi menirukan ucapan para buruh.
Para buruh minta pemerintah turun tangan mengawasi perusahaan sawit yang nakal. “Saya harap koordinasi antara Disnaker Provinsi dan Kabupaten dipertebal. Soalnya masih ada perusahaan yang merugikan masyarakat,” ujarnya. (zl)

Leave a comment