TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian 2 buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Rabu(2/3).
Raperda tersebut tentang penyelenggaraan perizinan berusaha dan penyelenggaraan irigasi. Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu Said Ismail Khollil Al’Idrus didampingi Wakil Ketua II Agoes Rakhmady.

Rapat paripurna ini dihadiri Bupati Tanah Bumbu diwakili Sekretaris Daerah Dr H Ambo Sakka, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal dan pihak terkait lainnya.
Ambo Sakka mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi, atas waktu dan kesempatan yang diberikan.
Terkait raperda penyelenggaraan perizinan berusaha, dikatakannya, adalah kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik. Mulai tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.

Risiko adalah potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.
Perizinan Berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
“Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu di dukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,”jelasnya.

Leave a comment