RETORIKABANUA.ID, Pelaihari – Sebanyak lebih dari 369 hektare tanaman reklamasi tambang milik PT Arutmin Indonesia yang terletak di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, diduga dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Ia khawatir kerusakan ini akan berdampak buruk pada lingkungan secara jangka panjang.
“Reklamasi ini kami mulai tanam sejak 2011 dan kini sudah dirusak dengan total luas sekitar 369,62 hektare,” ujar Dhangku dalam siaran pers yang diterima media, Jumat (31/1).
Dhangku menjelaskan, area yang dirusak sebelumnya adalah tambang aktif yang kemudian diperbaiki dengan penataan lahan, penanaman, dan perawatan tanaman.
“Reklamasi yang kami lakukan ini adalah bagian dari tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang, serta sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik,” kata Dhangku.
PT Arutmin berkomitmen untuk mengembalikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik. Namun, kerusakan ini menyebabkan kerugian mencapai lebih dari Rp325 miliar, belum termasuk kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dampak dari perusakan tanaman reklamasi ini, menurut Dhangku, bisa sangat serius, karena akan menghilangkan serapan air dan meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan tanah longsor.
Sebagai langkah lanjut, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan kasus ini ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Selatan dan berharap agar proses hukum segera diselesaikan.
“Sebelum melapor ke polisi, kami sudah mencoba menegur baik-baik untuk menghentikan kegiatan tersebut, namun tidak dihiraukan dan kerusakan semakin meluas,” tegasnya.
Perlu diketahui, PT Arutmin masih bertanggung jawab atas reklamasi tersebut karena lahan tersebut belum diserahterimakan ke pemerintah, sehingga perusahaan wajib merawat tanaman reklamasi yang ada.

Leave a comment