BANJARBARUKALSEL

3 Buah Raperda Diterima DPRD Banjarbaru, Ketua DPRD Banjarbaru Pertanyakan Soal Pajak PJU

309

Banjarbaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru telah menerima 3 buah raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota saat rapat paripurna di ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (16/1/2023).

Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengucapkan rasa syukur telah diterimanya 3 raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota oleh semua fraksi.

3 buah raperda itu diantaranya Penyelenggara Lahan Pertanian dan Perikanan, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pengelolaan Sampah.

“Mudah-mudahan tiga buah raperda ini pembahasannya bisa lancar, sampai di undangkan nantinya, harap Walikota Aditya.

Aditya mengatakan, ada beberapa titik fokus untuk pajak yang dihilangkan, salah satunya pajak kos-kosan.

Kemudian pengurangan retribusi untuk parkir umum dari 30 persen menjadi 10 persen.

“Untuk parkir umum bagi hasilnya yang biasa 30 persen Pemerintah Daerah dan ini berkurang menjadi 10 persen, tetapi untuk parkir khusus masih tetap 100 persen,” tuturnya.

Menurtnya, ini adalah tantangan untuk pihaknya bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan sumber daya yang ada, supaya bisa lebih ditingkatkan dan bisa di optimalkan lagi.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, dirinya bersama anggota DPRD yang lainnya telah menyambut dengan baik 3 buah raperda yang telah diajukan Pemerintah Kota.

“Kita semua fraksi sudah sebut positif menyambut baik, tinggal ada beberapa catatan yang perlu diteruskan untuk pembahasan yang lebih teknis,” katanya.

Meski begitu, ada beberapa pertanyaan yang akan ditanyakan pihaknya saat ditingkat pembahasan nanti, yaitu mengenai pajak Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Ada beberapa catatan terkait pajak darah yang akan kami pertanyakan nanti, yaitu pajak penerangan jalan umum yang selama ini ditarik tetapi tidak termasuk,” bebernya.

Fadliansyah berharap, dalam waktu dekat ini tiga buah raperda tersebut bisa disahkan oleh ketua Panitia Khusus (Pansus), dan bisa selesai dalam target waktu sekitar 3 bulan maksimal. (zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.

Related Articles

Komisi I DPRD Kalsel Gali Strategi Pengawasan di Pulang Pisau

RETORIKABANUA.ID, Pulang Pisau – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan pertukaran...

Pemko Banjarbaru Diminta Cegah Persoalan Sejak Dini

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru diminta memperkuat langkah antisipasi terhadap berbagai...

Lebih 10 Tahun Tak Dikeruk, Kolam Kamboja Kembali Dioptimalkan

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai mengeruk kolam di kawasan Taman...

Bang Dhin Soroti SiLPA Rp2,97 Triliun: Jangan Sampai Anggaran Mengendap Saat Masyarakat Menunggu Manfaat

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. M....