KALSELPemprov Kalsel

2.015 Pos Bantuan Hukum Resmi Hadir di Seluruh Desa Kalsel

47

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Kementerian Hukum Republik Indonesia meresmikan sebanyak 2.015 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan se-Provinsi Kalimantan Selatan. Peresmian ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memperluas akses keadilan yang mudah, murah dan terjangkau hingga ke tingkat desa.

Peresmian Posbankum dilakukan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga terkait.

“Alhamdulillah, hari ini kami bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, termasuk Pak Wakil Gubernur, meresmikan 2.015 Pos Bantuan Hukum. Ini merupakan kolaborasi lintas kementerian agar seluruh masyarakat di desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan dapat mengakses layanan hukum,” ujar Supratman Andi Agtas, Jumat (30/1).

Ia menjelaskan, Posbankum dihadirkan untuk mendekatkan layanan keadilan kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat tidak mampu. Posbankum akan dilayani oleh paralegal, hakim jurudamai, lurah, serta kepala desa yang telah mendapatkan pembekalan.

“Tujuan utama Posbankum adalah memberikan akses keadilan yang lebih mudah dan terjangkau. Layanannya meliputi konsultasi hukum, mediasi, hingga pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum,” jelasnya.

Untuk perkara tertentu yang harus ditangani melalui jalur litigasi, Posbankum akan menghubungkan masyarakat dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Di Kalimantan Selatan sendiri terdapat 11 LBH, dengan biaya pendampingan hukum yang ditanggung negara bagi masyarakat tidak mampu.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian Hukum RI juga menyerahkan Penghargaan Pembentukan Posbankum kepada pemerintah daerah sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam mendukung layanan bantuan hukum berbasis desa dan kelurahan.

Adapun sebaran 2.015 Posbankum di Kalimantan Selatan meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 219 Posbankum, Hulu Sungai Tengah 169 Posbankum, Hulu Sungai Selatan 148 Posbankum, Tapin 135 Posbankum, Barito Kuala 201 Posbankum, Kota Banjarmasin 52 Posbankum, Tabalong 131 Posbankum, Balangan 156 Posbankum, Kotabaru 202 Posbankum, Tanah Bumbu 157 Posbankum, Kabupaten Banjar 390 Posbankum, Kota Banjarbaru 20 Posbankum, serta Kabupaten Tanah Laut 135 Posbankum.

Berdasarkan data layanan Posbankum, terdapat 10 jenis kasus hukum terbanyak yang ditangani, antara lain sengketa tanah, utang piutang, keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), waris, penganiayaan, perkawinan, pencurian, perjanjian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta perlindungan anak.

Menteri Hukum juga mengajak insan pers untuk turut berperan aktif dalam menyosialisasikan keberadaan dan manfaat Posbankum kepada masyarakat luas.

“Saya berharap rekan-rekan media dapat mengecek langsung Posbankum dan menceritakan kisah-kisah suksesnya, baik dalam proses mediasi maupun penyelesaian perkara, sehingga kehadirannya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya. (ms)

Related Articles

Gubernur Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi dalam Ramah Tamah di Palangkaraya

RETORIKABANUA.ID, Palangkaraya — Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, bersama istri sekaligus Ketua...

Ketua DPRD Kalsel Ikuti Retret Nasional di Magelang

RETORIKABANUA.ID, Magelang — Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menghadiri kegiatan...

Kasus Meratus dan Pulau Panci Dibawa ke DPR RI

RETORIKABANUA.ID, Jakarta — DPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan Selatan membawa persoalan konflik...

DPRD Kalsel Dukung Penuh Polda Berantas Narkoba

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, menyatakan dukungan...