BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin sahkan perubahan Perda terkait Perusahaan Umum Daerah Pasar “BAIMAN” Kota Banjarmasin.
Pengesahaan Peraturan Daerah (Perda) tersebut, dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Tingkat II, di Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (15/5).
Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan ,perubahan peraturan ini sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan dari berbagai aspek kemasyarakatan.
“Jadi rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Baiman (Perumda) ini telah dibahas bersama dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Kota Banjarmasin, ”ucapnya.
Arifin mengungkapkan, penetapan Perda ini dirasa cukup penting dalam mendukung visi misi Kota Banjarmasin sebagai kota barang dan jasa.
“Perda ini sejalan dengan visi dan misi Kota Banjarmasin yang salah satunya adalah melaksanakan pembangunan infrastruktur yang handal dan berkelanjutan,” sambungnya.
Dengan diterbitkannya Perda ini, menjadi sebuah langkah yang tepat untuk kemajuan kota dari sektor perdagangan.
“Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berperan baik langsung ataupun tidak langsung terhadap penyelesaian rancangan peraturan daerah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penetapan perubahan Perda tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, serta sesuai Pasal 114 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyebutkan perubahan bentuk hukum perusahaan milik daerah (BUMD) ditetapkan dengan Perda. (mcbjm)

Leave a comment