HULU SUNGAI TENGAHKALSEL

Tujuh Baskom Anakan Ikan di HST Disita

446

BARABAI – Tujuh baskom tak bertuan yang berisi anakan ikan disita tim gabungan penegak hukum di Hulu Sungai Tengah (HST).

Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (KPP) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polairud mengamankan baskom-baskom berisi ikan yang terlupakan diperjualbelikan di Pasar Keramat Barabai, Kamis (9/12) pagi.

“Saat dirazia, para penjual sudah tidak berada di tempat dan meninggalkan baskom-baskom yang berisi anakan ikan,” kata Kabid Perikanan Dinas KPP HST Adriani Razak.

Bersama tim gabungan, anakan ikan langsung dibawa untuk dilepas ke habitatnya.

Adriani menyebut, giat yang dilaksanakan merupakan amanat dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) HST. Hal itu tertuang pada Perda Nomor 16 Tahum 2011 tentang Perlindungan Sumber daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Setrum dan Potas atau Sejenisnya di Kabupaten HST.

“Bagi pelaku yang terbukti menjual anakan ikan, ancaman pidananya adalah kurungan penjara paling selama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” tutup Adriani. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Dukung Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Wilayah 3T

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, mengapresiasi pelaksanaan...

Gubernur Pemprov Kalsel Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

RETORIKABANUA.ID, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, secara resmi melepas Ekspedisi...

IESPA Kalimantan Selatan Siap Sukseskan E-Sport Kapolri Cup 2026

Kalsel — Pengurus Indonesia Esports Association (IESPA) Kalimantan Selatan menyatakan siap mendukung...