KOTABARU – Menyusul Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022, Komisi 1 DPRD Kotabaru meminta pengusaha wajib membayar THR tanpa dicicil.
“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, maka tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil seperti THR 2021, satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional,” kata Roby Rabbiansyah dari Komisi 1 DPRD Kotabaru.
THR, tambah dia, tidak hanya milik pekerja tetap (PKWTT/SKU), tapi juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL. Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya.
Adapun skema untuk THR BHL atau Harian Lepas terbagi dua, yaitu pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
THR dibayarkan pengusaha minimal 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan sanksi atas ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. (abd)


Leave a comment