RETORIKABANUA.ID – Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru dengan tegas melakukan pembongkaran kandang babi ilegal di Kelurahan Guntung Manggis, Kamis (10/10). Langkah ini diambil sebagai tindaklanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tata Ruang, serta mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Pjs Wali Kota Banjarbaru Hj. Nurliani dalam apel gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini merupakan bukti nyata keseriusan Pemko dalam menegakkan peraturan daerah, serta untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

“Sekarang kami tunjukan keseriusan pemerintah kota banjarbaru. Dan kami berkomitmen untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Proses pembongkaran yang telah melalui negosiasi sejak April hingga Agustus mengalami beberapa kali penundaan hingga September. Karena tidak ada inisiatif dari masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran, pemerintah kota akhirnya turun langsung untuk memastikan tindakan ini terlaksana. (mcbjb)

Leave a comment