RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Kamis (10/10) bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kotabaru.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Chairil Anwar. Selain anggota DPRD, rapat juga dihadiri oleh Plt Sekda Kotabaru, Khairul Aswandi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kotabaru.
Dalam kesempatan ini, Awaludin menyampaikan bahwa dua Raperda yang diajukan oleh DPRD Kotabaru adalah Raperda tentang Labelisasi Produk dengan Brand Kotabaru dan Raperda tentang Makanan Halal. Kedua Raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk lokal dan menjamin keberlanjutan konsumsi makanan yang sesuai dengan prinsip halal di Kotabaru.
Menurut Awaludin, kedua Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru yang telah disahkan melalui Keputusan DPRD Kotabaru Nomor 28 Tahun 2023. Proses pengusulan dan penyusunan Raperda ini mengikuti prosedur yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Artinya, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memastikan setiap peraturan daerah yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat.
“Program pembentukan peraturan daerah ini sudah melalui berbagai kajian dan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan telah diperiksa secara akademik oleh Pusat Kajian Produk Hukum Daerah di Banjaramsin pada tahun 2024,” kata Awaludin.
Namun, meskipun sudah banyak aspek yang dipenuhi, masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Awaludin menegaskan bahwa untuk memastikan kualitas Raperda ini, perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam dan melibatkan semua pihak terkait. Proses harmonisasi dan penyempurnaan ini akan terus dilakukan agar kedua Raperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Untuk itu, diperlukan pembahasan lebih lanjut yang melibatkan seluruh pihak agar Raperda ini bisa diterima dan diterapkan dengan baik di masyarakat Kotabaru,” jelas Awaludin.
Dengan adanya penyampaian ini, diharapkan masyarakat Kotabaru bisa lebih memahami tujuan dan manfaat dari kedua Raperda yang sedang disusun ini. Proses penyusunan Perda memang memerlukan waktu dan diskusi yang matang, namun tujuan utamanya adalah untuk kepentingan bersama dan kemajuan daerah. (ms)

Leave a comment