RETORIKABANUA.ID, Tapin – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan, Rutan Kelas IIB Rantau kembali melaksanakan penggeledahan rutin pada Rabu (23/4). Kegiatan ini menyasar kamar hunian Blok C Kamar 1, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), didampingi Karupam I dan III beserta anggota serta staf KPR lainnya.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Rantau, Rahmad Pijati, sebagai bagian dari langkah preventif dalam meminimalisir peredaran barang-barang terlarang di dalam rutan.
Proses penggeledahan diawali dengan pemeriksaan badan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), kemudian dilanjutkan dengan penyisiran menyeluruh terhadap barang-barang di dalam kamar serta area sekitar blok hunian. Sebanyak 12 orang petugas dilibatkan guna memastikan kegiatan berjalan aman, tertib dan sesuai dengan standar operasional prosedur.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang dikategorikan sebagai barang terlarang, seperti kaleng, botol kaca, cutter, pencukur jenggot, pinset, korek api gas, cermin, air chuck dan kipas angin dalam kondisi rusak.
Seluruh barang temuan diamankan dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Plt Karutan Rantau, Rahmad Pijati, menegaskan komitmennya dalam menjaga lingkungan rutan tetap aman dan kondusif. Ia menyampaikan bahwa penggeledahan rutin ini merupakan bagian dari strategi deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan, termasuk penyalahgunaan narkotika dan barang terlarang lainnya.
“Pengawasan dan pengamanan akan terus kami perketat demi menciptakan suasana yang tertib dan bebas dari ancaman apapun di dalam rutan,” tegasnya. (ki)

Leave a comment