BALANGAN-Wakil Bupati Balangan Supiani menyampaikan sosialisasi dan diseminasi produk hukum Peraturan Bupati Nomor 35 tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada SKPD dan Perbup Nomor 98 tahun 2021 tentang Perubahan Perjalanan Dinas di aula Benteng Tundakan, Selasa (23/11).
Supiani menyebutkan, penggunaan uang negara tanpa memberi manfaat bagi masyarakat umum, sama halnya dengan tindakan korupsi.
Salah satu perubahan yang harus disesuaikan dengan terbitnya Perpres Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang di dalamnya mengatur satuan biaya honorarium perjalanan dinas.
“Perjalanan dinas pegawai negeri atau penjabat sejak dulu selalu menjadi sorotan publik yang selalu berkaitan dengan besaran biaya dan manfaat dari perjalanan dinas tersebut,” ucapnya.
Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Hairunisa mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan informasi dan menyebarluaskan informasi kepada SKPD di Kabupaten Balangan, terutama dalam hal munculnya Peraturan Bupati Balangan tentang Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan, serta Perubahan Perjalanan Dinas.
“Dengan adanya Perbup ini diharapkan kepada seluruh SKPD dapat melaksanakan kegiatan dan perjalanan dinas dengan efektif, efisien, serta memperhatikan pada manfaat dan kontribusi kepada daerah,” katanya. (mcbalangan/syl)



Leave a comment