RETORIKABANUA.ID, Rantau – Pemerintah Kabupaten Tapin menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) selama bulan Ramadan 1446 H. Penyesuaian ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pegawai agar dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk tanpa mengganggu produktivitas kerja.
Berdasarkan kebijakan yang diterapkan, instansi pemerintah yang menerapkan sistem lima hari kerja akan menjalani jam kerja sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: masuk pukul 08.00 WITA, pulang pukul 15.30 WITA
Jumat: masuk pukul 08.00 WITA, pulang lebih awal pukul 11.00 WITA
Bupati Tapin, H. Yamani, mengatakan bahwa penyesuaian ini memang diberlakukan khusus selama bulan Ramadan sebagai bentuk perhatian terhadap pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
“Selama Ramadan, jam kerja pegawai diberi kelonggaran agar mereka juga bisa lebih leluasa mempersiapkan waktu berbuka bersama keluarga,” ujar Bupati Yamani, Senin (3/3).
Meski jam kerja lebih singkat, Bupati menekankan agar tugas dan pekerjaan kantor tetap diselesaikan secara maksimal tanpa mengurangi produktivitas.
“Saya berharap, meskipun jam kerja dipersingkat, pelayanan dan pekerjaan tetap dijalankan dengan baik,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setelah bulan Ramadan berakhir, jam kerja ASN dan PTT akan kembali ke jadwal normal seperti sebelumnya.
“Kelonggaran ini hanya berlaku selama bulan puasa. Setelah itu, aturan akan kembali seperti biasa,” pungkasnya. (ki)

Leave a comment