BANJARMASIN – Soal masker medis palsu sekarang jadi obrolan hangat, juga menjadi kekhawatiran Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel Ahmad Murjani.
Ia mendesak perpanjangan tangan Kemenkes di daerah, yakni Dinkes bersama Balai POM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan kepolisian bisa turun ke lapangan melakukan pengecekan.
“Dinas perdagangan provinsi dan kabupaten/kota, Dinkes, BPOM serta kepolisian melakukan razia,” desaknya.
Peredaran masker medis palsu ini jangan dibiarkan, karena dapat merugikan masyarakat. Padahal pemerintah sedang gencar mengatasi penyebaran Covid-19. Kalau yang beredar di pasaran saja tidak memenuhi standar, bagaimana mau menurunkan penyebaran virus, sia-sia jadinya. Sebab meski digunakan, belum menjamin pengguna tidak tertular.
“Peredaran masker medis palsu, dan sudah diperjualbelikan di pasaran, sangatlah merugikan konsumen. Karena tidak sesuai standar yang dipersyaratkan Kemenkes,” ujarnya.
Harusnya, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, selektif dalam pemberian izin edar kepada perusahaan alat kesehatan. Seperti masker dan alat pelindung diri (APD). Persyaratan standar medis harus ditegakkan, serta diawasi peredaran yang sudah ada izin edarnya.
Akademisi bidang kesehatan di Universitas Cahaya Bangsa ini juga meminta agar Kemenkes bisa membuka saluran pengaduan. Jika masyarakat ada menemukan peredaran masker palsu bisa segera melapor. Partisipasi masyarakat bisa menjadi kontrol yang efektif, menghindari peredaran masker medis palsu di pasaran.
“Penggunaan masker medis standar adalah salah satu upaya memberikan jaminan kepada konsumen sebagai alat pelindung diri di tengah penyebaran virus Corona,” pungkas Murjani. (syl)
Leave a comment