TANJUNG – AH, berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong, setelah sekian lama masuk dalan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Warga Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, ini masuk DPO sejak 17 Mei 2019 atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Saat itu AH berhasil kabur dari sergapan petugas di tepi jalan Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.
la sempat membuang kotak rokok yang berisi kartu ATM dan dua plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu seberat 0.62 gram.
Pria berusia 37 tahun ini ditangkap di tepi jalan Simpang Wara, Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Senin (4/4) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqqin melalui Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, penangkapan DPO narkoba tersebut berawal dari informasi bahwa pelaku saat ini berada di Tabalong dan bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan, pengintaian serta membuntutinya.
“Setelah dipastikan AH adalah DPO, petugas kemudian melakukan penangkapan di Simpang Wara,” terang Mujiono, Selasa (5/4).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses penyidikan dan proses hukum. (mid)

Leave a comment