HULU SUNGAI TENGAHPemkab Hulu Sungai Tengah

RPJMD Kabupaten HST Periode 2025-2029 Disahkan

553

BARABAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten HST tahun 2025-2029.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda laporan panitia khusus (Pansus) DPRD HST atas hasil pembahasan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten HST tahun 2025-2029 dan pengesahannya di Aula DPRD HST, Rabu (25/6/2025).

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin dengan dihadiri Bupati HST, Samsul Rizal, Sekretaris Daerah HST, para Kepala SKPD, jajaran anggota DPRD HST, serta undangan lainnya.

Juru bicara DPRD HST, Abdul Hakim menyampaikan RPJMD Kabupaten HST ini merupakan tahap awal dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten HST 2025-2045 yang merupakan hierarki perencanaan pembangunan daerah.

Berdasarkan telaahan pembahasan, maka DPRD HST berpendapat dapat menyepakati Raperda tentang RPJMD Kabupaten HST Tahun 2025-2029 yang disampaikan Bupati HST dimaksud, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi ke Gubernur Kalimantan Selatan.

Meski demikian, DPRD HST juga memberikan sejumlah saran dan masukan seperti mengharapkan inovasi di segala bidang dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kemudian, peningkatan mutu dan kualitas sumber daya manusia (SDM) ASN, penanganan sampah diharapkan mencakup peningkatan pengelolaan sampah yang lebih modern, terpadu, dan berkelanjutan.

“Penambahan PJU (Penerangan Jalan Umum), pengawasan lingkungan hidup, pengembangan desa wisata, pemberdayaan pemuda, ekonomi kerakyatan, serta sejumlah masukan lainnya,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin mengatakan, pihaknya bersyukur RPJMD 2025-2029 ini bisa disahkan jadi Perda setelah melewati berbagai proses yang panjang, hingga menghasilkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

Pihaknya berharap, eksekutif dapat menjalankan berbagai rencana pembangunan yang telah disusun dengan mempedomani aturan yang ada demi mendorong kesejahteraan masyarakat di daerah.

Sementara itu, Bupati HST, Samsul Rizal berterima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD HST yang telah bekerja keras selama 17 hari mendalami rancangan akhir RPJMD hingga bisa menyelesaikan amanah ini.

Pengesahan Perda ini menjadi instrumen yang mengikat antara DPRD dengan Pemkab HST sebagai komitmen bersama dalam lima tahun ke depan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Bumi Murakata secara terarah.

“Semoga dengan sinergi yang terjalin dengan baik bersama DPRD HST ini, kita dapat melaksanakan tanggung jawab secara kesinambungan dan melakukan perbaikan pembangunan di Kabupaten HST ke depan agar lebih religius, sejahtera dan bermartabat,” imbuhnya.

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bupati HST: Gowes Jadi Wadah Sehat, Silaturahmi, dan Promosi Wisata Daerah

BARABAI– Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal melepas peserta Gowes HST...

Bupati Samsul Rizal Tinjau Pembangunan Jembatan di Desa Aluan Bakti

BARABAI- Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal lakukan peninjauan progres pembangunan...

Bupati HST Buka Murakata Coffee Festival 2025, Angkat Potensi Kopi Meratus

BARABAI – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal secara resmi membuka...

HST Terima DBH Rp 93,8 Miliar, Fokus untuk Program Prioritas Daerah

BARABAI – Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi menerima Dana Bagi Hasil...