RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang dan mendalam, Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029.
Kesepakatan ini disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Banjarbaru yang digelar pada Selasa (14/10), sebagai bentuk komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan Banjarbaru lima tahun ke depan.
RPJMD ini menjadi dokumen strategis yang berisi visi, misi, program prioritas, arah kebijakan, serta sasaran pembangunan, sebagai landasan dalam mewujudkan “Banjarbaru Emas” – Elok, Maju, Adil dan Sejahtera.
Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby menekankan bahwa penyusunan RPJMD kali ini menghadapi tantangan baru, terutama karena adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang mempengaruhi postur keuangan daerah.
“Penyesuaian terutama terjadi pada alokasi dana transfer pusat di tahun 2026, yang berdampak langsung terhadap target dan perencanaan jangka menengah kita. Maka, kami perlu memastikan agar RPJMD tetap realistis dan selaras dengan kemampuan fiskal Kota Banjarbaru,” ujar Lisa.
Ia menegaskan bahwa Pemkot akan tetap berfokus pada pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, meski dengan keterbatasan anggaran.
Wali Kota Lisa juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kota Banjarbaru yang telah bekerja sama secara sinergis selama proses pembahasan Raperda RPJMD ini.
“Kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci lahirnya RPJMD yang kuat dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Melalui rapat paripurna tersebut, RPJMD Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029 secara resmi disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan demikian, dokumen ini menjadi acuan utama pembangunan Kota Banjarbaru selama lima tahun ke depan. (ms)

Leave a comment