BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045, di Banjarmasin, Rabu (17/7).
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, beserta jajaran perangkat SKPD Pemprov Kalsel.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mengatakan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 telah sesuai dengan mekanisme pembentukan Perda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Maka dari itu, sesegera mungkin akan disampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 kepada Menteri Dalam Negeri untuk di evaluasi, guna memastikan tidak ada ketentuan dalam Raperda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perda,” kata Sahbirin.
Sahbirin melanjutkan, Raperda tersebut akan menjadi pedoman dalam menyediakan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah untuk 20 tahun yang disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Tata Ruang Provinsi Kalsel serta memperhatikan kebijakan pembangunan jangka panjang kabupaten/kota.
“Dengan perencanaan yang selaras, kolaborasi yang kuat dan sinergi yang berkelanjutan dapat memperkuat seluruh pihak yang terlibat untuk mewujudkan visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2025-2045 yaitu, Kalsel sebagai gerbang logistik Kalimantan yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan menuju Babussalam,” ungkap Sahbirin.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Supian HK berharap langkah proses selanjutnya atas penetapan Raperda tersebut dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat besar.
“Sehingga payung hukum yang berorientasi kepada kemajuan pembangunan dan kesejahteraan rakyat di Banua bisa segera direalisasikan,” kata Supian. (mckalsel/humasdprdkalsel)



Leave a comment