RETORIKABANUA.ID, Balangan – Komisi III DPRD Kabupaten Balangan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balangan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
Pembahasan dilakukan melalui rapat kerja yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD. Dalam rapat tersebut, fokus utama adalah memperkuat aturan agar mampu menghadapi berbagai risiko kebakaran di daerah, mulai dari upaya pencegahan, penanganan saat terjadi kebakaran, hingga peran aktif masyarakat.
Sekretaris BPBD Balangan, Surya Dharma, menjelaskan bahwa Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengurangi risiko kebakaran sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman resmi dalam penanganan kebakaran, sehingga upaya yang dilakukan bisa lebih terarah dan efektif.
Selain itu, Raperda ini juga dirancang untuk membangun sistem penanggulangan kebakaran yang lebih terpadu. Beberapa hal penting yang diatur di dalamnya antara lain penyediaan sarana dan prasarana, proses investigasi kejadian kebakaran, serta pembentukan dan pemberdayaan relawan kebakaran di masyarakat.
Dengan proses finalisasi yang hampir selesai, BPBD Balangan optimistis Raperda ini dapat segera disahkan. Harapannya, aturan tersebut mampu meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi kebakaran, mengurangi dampak yang ditimbulkan, serta memperkuat keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. (ms)
