BALANGAN-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan membekuk dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di depan rumah kontrakan di Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasatres Narkoba Iptu Yadiyatullah membenarkan hasil penangkapan pelaku narkoba tersebut oleh tim Opsnal, Senin (31/1) malam pukul 21.00 Wita.
“Berkat informasi masyarakat dan upaya personel, tersangka berinisial MD, warga Kecamatan Barabai, Kabupaten HST berhasil kita ringkus,” ujar Kasatres Narkoba, Selasa (8/2).
AKP Yadiyatullah menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka ditemukan barang bukti satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka mengakui barang tersebut didapat dari seseorang yang berinisial AK, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kemudian, Selasa (1/2) pukul 11.45 Wita berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan berhasil meringkus tersangka AK di rumahnya di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Kasus sebelumnya kami kembangkan dan berhasil menangkap tersangka AK. Ia mengakui sebelumnya tersangka MD membeli satu paket narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.
Saat ini kedua tersangka dan bukti yang dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut. (mid)



Leave a comment