BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina angkat bicara perihal video viral seorang pengusaha kuliner berdebat dengan personel Satpol PP Banjarmasin saat razia warung yang buka siang hari pada bulan Ramadhan.
Menurut Ibnu, personel Satpol PP menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2005 tentang Kegiatan Selama Ramadhan. “Melaksanakannya secara persuasif dan tidak arogan,” katanya, Jumat (8/4).
Perda sendiri, lanjutnya, sudah lama diterapkan di Banjarmasin, sejak 15 tahun lalu. “Di bulan suci ini kita sudah seharusnya saling menghormati dan menghargai,” ucapnya.
Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika memang perda tersebut perlu dilakukan revisi atau pembaruan, siap menerima. Tentunya harus ada kesepakatan bersama seluruh masyarakat.
Agar peraturan daerah bisa dijalankan dengan tenang di Banjarmasin. “Perda kita masih relevan untuk dijalankan,” imbuhnya.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin mengatakan, sebelumnya telah melakukan sosialisasi, bahkan dua minggu sebelum Ramadhan. “Pelaksanaan sendiri juga dilakukan dengan humanis. Sehingga mengantisipasi terjadinya kekerasan saat melakukan razia,” pungkasnya. (rsd)



Leave a comment