KALSEL

Peredaran Psikotropika di HST Digagalkan

605
PENGEDAR: Pelaku IS (44) diringkus Tim Opsnal John Lee Cs Sat Res Narkoba Polres HST bersama barbuk.

BARABAI – Peredaran psikotropika digagalkan aparat Sat Res Narkoba Polres HST yang dipimpin AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal John Lee Cs, Selasa (16/3).

IS (44), pelaku pengedar diringkus bersama barang bukti 88 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Atarax Alprazolam.

Pelaku diringkus di kediamannya di jalan Brigjen H Hasan Basri Rt 2 Rw 1 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai. Dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai sebanyak Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan,” kata Kasubag Humas Polres HST IPTU Soebagiyo, Rabu (17/3).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 60 Ayat (2) Sub 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sekarang pelaku mendekam di Polres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akan kita proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

IPTU Soebagiyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat HST karena sudah memberikan informasi sehingga peredaran barang haram di bumi Murakata bisa digagalkan. (jms)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Bang Dhin: Siswa Atlet Jangan Jadi Korban Sistem, Prestasi Akademik dan Olahraga Harus Berjalan Beriringan

BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin, menyatakan...

Gubernur Kalsel Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, berbaur bersama ribuan masyarakat...

Ketua PAC PDI Perjuangan Angsana Soroti Debu Hitam, Minta Pemerintah dan Perusahaan Segera Bertindak

TANAH BUMBU – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Angsana, Pitoyo, meminta pemerintah...

67 SPBU Disanksi, Bang Dhin: Jangan Berhenti di Hukuman, Benahi Distribusi BBM

BANJARMASIN – Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap 67 SPBU di Kalimantan Selatan...