BARABAI – Peredaran psikotropika digagalkan aparat Sat Res Narkoba Polres HST yang dipimpin AKP Lamris Manurung bersama Tim Opsnal John Lee Cs, Selasa (16/3).
IS (44), pelaku pengedar diringkus bersama barang bukti 88 butir obat jenis Alprazolam, 20 butir obat jenis Atarax Alprazolam.
Pelaku diringkus di kediamannya di jalan Brigjen H Hasan Basri Rt 2 Rw 1 Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai. Dari tangan pelaku juga diamankan uang tunai sebanyak Rp 1,4 juta yang diduga hasil penjualan,” kata Kasubag Humas Polres HST IPTU Soebagiyo, Rabu (17/3).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 60 Ayat (2) Sub 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Sekarang pelaku mendekam di Polres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Akan kita proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
IPTU Soebagiyo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat HST karena sudah memberikan informasi sehingga peredaran barang haram di bumi Murakata bisa digagalkan. (jms)