BANJARMASIN – Kasus perampokan yang terjadi di Jalan Manunggal II Gang III RT 27 Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Banjarmasin Timur terungkap. Diketahui, pelaku berinsial MA (28), warga Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.
Ia diringkus tim gabungan dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan Macan Polda Kalsel di kawasan Terminal Kilometer 6.
Dijelaskan Kapolresta Banjarmasin Kombes Polisi Sabana A Martosumito, pelaku adalah residivis kambuhan dan sudah dua kali dijebloskan ke penjara karena kasus jambret.
“MA spontan melakukan aksinya dan mengincar tempat-tempat sepi, ” jelasnya didampingi Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah dan Kanit Reskrim AKP H Timur Yono saat memaparkan pengungkapan kasus tersebu, Rabu (25/5).
Dari pengungkapan kasus ini, ujar Sabana, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk peduli terhadap keamanan tempat tinggalnya dengan berkoloborasi bersama personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa. (rsd)

Leave a comment