BANJARBARU – Pengawasan Pompa Ukur SPBU di beberapa SPBU di Kota Banjarbaru bersama tim pelaksana, tenaga ahli kegiatan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya digelar, Rabu (25/5).
Pengawasan dilakukan di lima SPBU dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid didampingi tim, terdiri dari tenaga ahli dari BSML Regional III Kalimantan, Kepala Bidang Metrologi M Agus Adrian, Kepala UPT Metrologi Mawardi, bersama Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru.
Secara umum, lima SPBU yang didatangi telah melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang secara berkala. Hasil pengujian pompa ukur BBM masih dalam batas toleransi atau BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan) secara keseluruhan mendekati ukuran yang sebenarnya, sebagaimana yang tertera di layar pompa ukur BBM.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk sinergi dan dukungan Pemerintah Kota Banjarbaru bersama seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sesuai ketentuan dengan cara melakukan kegiatan tera dan tera ulang secara berkala dan melakukan kegiatan pengawasan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid menyampaikan, sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian urusan pemerintahan bidang perdagangan pada sub urusan standarisasi dan perlindungan konsumen kewenangan pemerintah kabupaten/kota adalah pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan. Supaya lebih fokus, maka dibentuklah Bidang Metrologi, menggantikan Bidang PKL.
Ia menekankan kepada pengawas atau manajer SPBU yang bertugas pada saat kunjungan tim untuk melaporkan minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda tera, tera ulang ke Dinas Perdagangan, dalam hal ini Bidang Metrologi. (tf)

Leave a comment