BANJARMASIN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, menggelar Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil, Senin (14/11).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman, sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Ikhsan Budiman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, terkhusus Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin yang telah menggelar acara.
“Sosialisasi ini berkenaan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 94 Tahun 2022 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pemerintah Dalam Skala Kecil. Ini sangat penting sebagai pedoman kita di pemerintahan dalam hal melakukan pengadaan tanah,” ucapnya.
Menurutnya, pengadaan tanah di instansi pemerintahan merupakan sebuah kebutuhan. Baik itu dalam pengembangan SKPD dan pengembangan urusan.
Sebab itu, dengan adanya peraturan tersebut seluruh pengadaan tanah di Kota Banjarmasin akan tersusun dengan rapi perencanaannya.
“Terkait pengadaan, kita berpikir itu harus muncul dari aspek kebutuhan bukan keinginan. Artiny, tidak bersifat spontanitas atau dadakan. Namun terencan. Sebelumnya disusun dalam sebuah dokumen untuk apa pengadaan tanah itu, kemudian urgensinya apa dan letaknya di mana, serta luasannya berapa,” tutupnya. (mcbjm/rc)

Leave a comment