RETORIKABANUA.ID, Batulicin – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu mengadakan rapat kerja dengan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu beserta jajarannya pada Selasa (11/3). Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Boby Rahman, yang fokus membahas upaya pengamanan tempat hiburan malam (THM) dan warung remang-remang selama bulan Ramadhan.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Syaikul Ansyari, menjelaskan berbagai langkah penertiban yang sudah dilakukan selama bulan suci. Menurutnya, Satpol PP bekerja sama dengan Polsek, Polres Tanah Bumbu, dan Dinas Perhubungan untuk melakukan razia di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran.
Syaikul juga menambahkan bahwa pihaknya telah memerintahkan penutupan warung remang-remang yang masih buka selama Ramadhan. Namun, ia mengungkapkan adanya kendala dalam penegakan sanksi pidana, karena Peraturan Daerah (Perda) yang ada hanya memungkinkan pemberian sanksi perdata berupa teguran.
Selama razia, petugas menemukan beberapa pasangan muda yang sedang menginap di salah satu penginapan. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP selama 24 jam untuk diberi pembinaan. Pasangan tersebut juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Selain itu, dalam razia yang dilakukan di Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, petugas berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis. Temuan ini berawal dari razia di sebuah kafe di Kecamatan Angsana yang ditemukan menyimpan 14 botol miras.
Menanggapi laporan tersebut, pimpinan rapat dan anggota Komisi I DPRD Tanah Bumbu memberikan apresiasi kepada Satpol PP dan Damkar atas kerja keras mereka. Mereka juga meminta agar penertiban warung makan yang buka pada siang hari selama Ramadhan diperketat, serta memperbanyak patroli di daerah-daerah yang rawan pelanggaran.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan selama bulan Ramadhan, Tanah Bumbu dapat tetap menjaga ketertiban dan menghormati kesucian bulan yang penuh berkah. (thr)



Leave a comment