BANJARMASIN – Yudiansyah alias Baron (40) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Warga Jalan Basirih Kubah RT 8, Banjarmasin Barat itu mencuri sepeda motor jenis Honda Vario DA 2799 AC milik Frisetiana Purwanti (30).
Kronologis bermula saat korban memarkir sepeda motor milik di depan rumah di Jalan Tanjung Keramat, Basirih Kubah RT 8, Basirih, Banjarmasin Barat, Selasa (21/9) pagi. Motor itu tidak terkunci.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta dan dilaporkan kejadian itu ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
“Kita melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting.
Hingga akhirnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Ops Polsek Banjarmasin Barat di-back-up Unit Ops Ranmor Polresta Banjarmasin, dan Unit Ops Jatanras berhasil membekuk pelaku, Rabu (22/3) sore.
“Dalam proses penangkapan, pelaku melawan hingga harus kita berikan tindakan tegas terukur,” Ginting.
Kini pelaku telah berada di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (mid)

Leave a comment