Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, melalui Sekretaris Daerah, Roy Rizali Anwar, menyerahkan bantuan keuangan kepada Partai Politik 2023 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.
“Momentum penyerahan bantuan keuangan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kebersamaan kita untuk mendorong kehidupan demokrasi yang lebih maju dan lebih berkualitas,” kata Roy, Senin (10/4).
Bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 78 Tahun 2022, tentang tata cara penghitungan penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.
Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik, dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu, sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilu periode sebelumnya dalam satu tahun anggaran berikutnya.
“Saya berharap, peraturan ini bisa kita pahami dan dijadikan pedoman dalam mengelola keuangan daerah yang diperuntukan untuk bantuan bagi partai politik,” ujarnya.
Bantuan keuangan untuk partai politik bertujuan terciptanya desentralisasi kewenangan internal partai politik, sehingga bisa lebih inovatif dan mandiri.
Selain itu, juga sebagai upaya menghilangkan praktik politik transaksional, dan mendorong tumbuhnya partisipasi politik masyarakat yang lebih berkualitas melalui pendidikan politik.
“Tahun anggaran 2023 ini, jumlah bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, sebesar Rp5 ribu per suara sah,” pungkasnya. (mckalsel/zy)

Leave a comment