BANJARMASINHUKUMKALSELKEUANGANPEMERINTAHAN

Pemprov Kalsel Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Kepada DPRD

297

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna, di Banjarmasin, Senin (20/5).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK. dan beragendakan Penjelasan Gubernur Kalsel Terhadap Raperda Provinsi Kalsel Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023.

“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023. Sementara itu, penjelasan terkait Pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri dari 7 jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. enjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

Kemudian, Roy menjelaskan, laporan keuangan yang disampaikan telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehingga memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

“Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemprov Kalsel dan ini merupakan yang kesebelas kalinya secara berturut-turut,” terang Roy.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Roy Rizali menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan, dan peraturan DPRD Provinsi Kalsel. (humasdprdkalsel/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pansus DPRD Kalsel Mulai Usut Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...

Public Communication Summit 2026, DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pengelolaan Isu

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat,...

Jaga Kepercayaan Publik, Diskominfotik Banjarmasin Perkuat Sinergi Komunikasi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik...