BANJARMASINHUKUMKALSELKEUANGANPEMERINTAHAN

Pemprov Kalsel Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Kepada DPRD

314

BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat paripurna, di Banjarmasin, Senin (20/5).

Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK. dan beragendakan Penjelasan Gubernur Kalsel Terhadap Raperda Provinsi Kalsel Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2023.

“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023. Sementara itu, penjelasan terkait Pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kalsel Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri dari 7 jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. enjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

Kemudian, Roy menjelaskan, laporan keuangan yang disampaikan telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehingga memenuhi aspek normatif, kepatutan dan kewajaran.

“Alhamdulillah, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kembali diberikan kepada Pemprov Kalsel dan ini merupakan yang kesebelas kalinya secara berturut-turut,” terang Roy.

Terakhir, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Roy Rizali menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H. Supian HK untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan, dan peraturan DPRD Provinsi Kalsel. (humasdprdkalsel/mckalsel/zy)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Pemko Banjarmasin Tata Kabel Telekomunikasi, Tiang Bersama Mulai Dipasang

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin terus mempercepat penataan utilitas telekomunikasi untuk...

Ketua PAC PDI Perjuangan Angsana Soroti Debu Hitam, Minta Pemerintah dan Perusahaan Segera Bertindak

TANAH BUMBU – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Angsana, Pitoyo, meminta pemerintah...

67 SPBU Disanksi, Bang Dhin: Jangan Berhenti di Hukuman, Benahi Distribusi BBM

BANJARMASIN – Sanksi yang diberikan Pertamina terhadap 67 SPBU di Kalimantan Selatan...

Banggar DPRD Kalsel Desak Percepatan Belanja APBD, Bang Dhin: Keterlambatan Berpotensi Hambat Pembangunan Kalsel

BANJARMASIN – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H.M. Syaripuddin...