RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Bagian Hukum melaksanakan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum bagi Kader PKK Kota Banjarmasin dengan tema “Status Legalitas Anak Hasil dari Pernikahan Siri Pasangan di Bawah Umur”, berlangsung di Hotel Galaxy Banjarmasin, Selasa (25/11).
Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua TP PKK Kota Banjarmasin, Neli Listriani dan dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah, narasumber ahli hukum, jajaran perangkat daerah, serta kader PKK dari seluruh kecamatan.
Dalam sambutannya, Neli Listriani menekankan pentingnya penyuluhan ini untuk meningkatkan literasi hukum kader PKK, terutama terkait perlindungan hak-hak anak dari pernikahan siri dan anak di bawah umur. Menurutnya, persoalan ini tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berimplikasi hukum yang serius, termasuk kesulitan pengurusan akta kelahiran, identitas kependudukan dan hak dasar anak.
“Setiap anak berhak mendapatkan identitas dan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Kita tidak boleh membiarkan satu pun anak di Banjarmasin kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi,” tegas Neli.
Ia juga menekankan dua hal penting bagi kader PKK:
-
Penguatan pendidikan dan ekonomi keluarga agar anak tidak terdorong menikah di usia belum matang (di bawah 19 tahun).
-
Peran strategis kader PKK sebagai jembatan informasi bagi masyarakat, khususnya ibu-ibu yang memiliki anak dari pernikahan siri, sebelum mereka menempuh proses hukum di Pengadilan Agama.
Penyuluhan ini menghadirkan materi mengenai Isbat Nikah, Dispensasi Kawin dan Administrasi Kependudukan, yang diharapkan menjadi bekal bagi kader PKK dalam pendampingan masyarakat.
Neli juga menyampaikan apresiasi kepada Bagian Hukum Setdako Banjarmasin atas inisiatif kegiatan ini sebagai bentuk sinergi pemerintah dan PKK dalam memastikan hak-hak anak terpenuhi secara utuh.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Banjarmasin untuk memperkuat edukasi hukum masyarakat dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan serta haknya sesuai undang-undang. (ms)

