RETORIKABANUA.I, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna tingkat I DPRD Kota Banjarmasin yang digelar Jumat (4/7) di ruang rapat utama gedung dewan.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikhval Fachruri dan dihadiri Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin, seluruh anggota legislatif, serta para kepala SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota Muhammad Yamin menekankan bahwa perubahan APBD bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk respons konkret pemerintah terhadap berbagai tantangan di lapangan, salah satunya masalah pengelolaan sampah yang dinilai belum maksimal.
“Hari ini kita resmi menyampaikan APBD Perubahan Tahun 2025. Alhamdulillah, DPRD menerima dan akan membahasnya lebih lanjut. Harapan kami, proses pembahasan bisa berjalan transparan, akuntabel dan efisien,” ujar Yamin.
Salah satu prioritas utama dalam P-APBD 2025 adalah peningkatan alokasi anggaran untuk penanganan dan pengolahan sampah. Wali Kota mengungkapkan bahwa pengiriman sampah ke luar daerah seperti Banjar Bakula akan dikurangi dan pemerintah daerah akan fokus memperkuat pengelolaan sampah secara mandiri.
“Penanganan sampah kita masih belum optimal. Maka tahun ini harus ada penguatan dari sisi alat, sistem dan pengelolanya,” tegas Yamin.
Anggaran tambahan dalam P-APBD difokuskan pada penyediaan alat pencacah, pemilah, hingga pengepres sampah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan dan meminimalisasi ketergantungan pada pihak luar.
“Bukan soal besar anggarannya, tapi bagaimana implementasinya efektif di lapangan,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menegaskan komitmennya untuk menjaga struktur keuangan daerah tetap sehat, tanpa membuka celah bagi defisit anggaran.
“Kita belajar dari tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai defisit kembali terjadi. Harus ada kontrol yang ketat dan struktur belanja yang efisien,” ujarnya.
Selain Raperda tentang Perubahan APBD, pemerintah kota juga mengajukan tiga Raperda lainnya, yakni:
Raperda tentang Kepemudaan
Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah
Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Rangkaian Raperda ini akan segera dibahas lebih lanjut bersama DPRD dalam rapat-rapat berikutnya untuk memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan Kota Banjarmasin. (ms)

Leave a comment