RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (13/7).
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 itu dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala SKPD, anggota DPRD, serta insan pers.

Dalam rapat tersebut, pidato Bupati Kotabaru dibacakan oleh Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah dengan berpedoman pada visi “Kotabaru Hebat”, yaitu Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah dan Tangguh.
Untuk tahun anggaran 2027, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp. 3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah diperkirakan sebesar Rp. 3,96 triliun, yang akan dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Selain menyampaikan KUA-PPAS 2027, Pemkab Kotabaru juga mengajukan tiga Raperda untuk dibahas bersama DPRD. Ketiga rancangan tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai pedoman percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah untuk memperkuat identitas dan melestarikan kearifan lokal, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata sebagai dasar pengembangan sektor pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah daerah berharap ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD sehingga mampu menjadi dasar hukum dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Pemkab Kotabaru juga berharap proses pembahasan KUA-PPAS dan raperda dapat berjalan sesuai jadwal, sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan raperda secara simbolis kepada anggota DPRD, Nurhaida sebagai tanda dimulainya proses pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Kotabaru. (mc)


