BARABAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (21/7/2025).
Penyampaian laporan disampaikan langsung oleh Ketua Badan Anggaran DPRD HST, H. Pahrijani. Ia menegaskan bahwa pembahasan Raperda telah melalui proses yang panjang dan komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah.
“Secara umum, Badan Anggaran dapat menyepakati Raperda ini untuk selanjutnya dilakukan evaluasi di tingkat provinsi,” ujar H. Pahrijani saat menyampaikan laporan.
Dalam laporannya, Pahrijani menekankan bahwa APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk lebih fokus pada program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti penanggulangan kemiskinan, pengangguran, serta peningkatan layanan publik di bidang infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi produktif.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya efisiensi belanja operasional dan proyeksi pendapatan yang realistis agar tidak terjadi defisit anggaran yang berlebihan. Selain itu, kegiatan baru dalam perubahan APBD harus sesuai dengan dokumen perencanaan (RKPD Perubahan), dan penyertaan modal kepada BUMD harus dilandasi urgensi, dasar hukum, dan manfaat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD HST, H. Pahrijani, turut memberikan tanggapan atas sambutan Bupati Samsul Rizal dalam rapat paripurna tersebut. Ia menyampaikan apresiasinya atas kerja sama yang terjalin antara legislatif dan eksekutif.
“Kami sepakat bahwa sinergi yang solid sangat penting untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab. Namun, kami juga menegaskan agar seluruh SKPD dapat benar-benar menjalankan program dengan tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ucap H. Pahrijani.
Ia juga berharap evaluasi pascapengesahan segera dilakukan di tingkat provinsi, agar program-program prioritas bisa segera dieksekusi, mengingat waktu pelaksanaan anggaran setelah perubahan sangat terbatas.
Dalam Raperda yang disetujui, terdapat perubahan signifikan pada struktur APBD, yakni:
Pendapatan: Bertambah dari Rp1.666.799.431.488 menjadi Rp1.927.439.206.461,66 (naik Rp260.639.774.973,66).
Belanja: Berkurang dari Rp2.343.372.370.821 menjadi Rp2.223.680.839.382 (turun Rp119.691.531.439).
Penerimaan Pembiayaan (Silpa): Menurun dari Rp686.572.939.333 menjadi Rp306.241.632.920,34.
Sementara itu, Bupati HST, H. A. Samsul Rizal dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembahasan perubahan APBD ini. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci penting dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan terima kasih atas saran, masukan dan kritik konstruktif yang diberikan DPRD demi perbaikan pembangunan di HST,” kata Bupati.
Rapat paripurna tersebut juga menghasilkan kesepakatan bahwa pelaksanaan kegiatan harus lebih optimal mengingat waktu pelaksanaan yang tersisa cukup terbatas, serta perlunya peningkatan pengawasan dan koordinasi lintas OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program.

Leave a comment