RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Balangan, Senin (15/9). Selain itu, lima Raperda lainnya yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 juga turut diajukan.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 didasarkan pada kesepakatan antara Pemkab dan DPRD yang telah dicapai satu bulan sebelumnya, melalui dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Rancangan APBD 2026 ini menjadi sarana untuk mewujudkan tema pembangunan, menjalankan enam prioritas utama, serta mendukung visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah,” ungkapnya.
Akhmad Fauzi juga menyampaikan gambaran umum postur APBD 2026, yang terdiri dari:
-
Pendapatan daerah: sekitar Rp2,83 triliun
-
Belanja daerah: sekitar Rp3,38 triliun
-
Penerimaan pembiayaan daerah: berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp545 miliar
Selain Raperda APBD, Pemkab Balangan juga mengajukan lima Raperda lainnya dalam Propemperda 2025, terdiri dari satu Raperda baru dan empat perubahan atas peraturan daerah yang sudah berlaku.
Berikut lima Raperda tersebut:
-
Raperda tentang Penerapan dan Penyelenggaraan Inovasi Daerah (Raperda baru)
-
Raperda Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
-
Raperda Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
-
Raperda Perubahan atas Perda No. 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
-
Raperda Perubahan atas Perda No. 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
“Perubahan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi serta dinamika terbaru. Sementara Raperda tentang inovasi daerah ditujukan untuk mendorong budaya inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di Balangan,” tutup Akhmad Fauzi. (ms)

Leave a comment