RETORIKABANUA.ID, Balangan — Untuk memastikan proses pemusnahan arsip berjalan sesuai ketentuan serta mendukung efisiensi pengelolaan dan optimalisasi ruang penyimpanan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan menggelar rapat bersama Tim Penilai Kearsipan di Aula Hotel Ar-Raudah Syariah, Kecamatan Paringin, Selasa (2/12).
Rapat tersebut membahas dan menyepakati prosedur pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, mulai dari pembentukan panitia, penyeleksian arsip, penyusunan daftar usul musnah, proses penilaian, hingga pengajuan persetujuan pemusnahan.
Kabid Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Dispersip Balangan, Nitta Friyanti, menyampaikan bahwa rapat ini melibatkan perangkat daerah pencipta arsip untuk memutuskan dokumen yang sudah tidak digunakan lagi sesuai ketentuan.
“Rapat hari ini membahas pemusnahan arsip dan penilaian arsip menuju pemusnahan, yaitu arsip yang diciptakan DPMPTSP serta arsip milik eks Dinas Pertambangan dan Energi yang kini dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Tim Pemusnahan Arsip terdiri dari perwakilan Dispersip Provinsi Kalsel, Dispersip Kabupaten Balangan, serta SKPD pencipta arsip terkait.
Melalui rapat ini, setiap SKPD diharapkan semakin tertib dalam menata, mengelola dan merapikan arsip yang dihasilkan, sehingga proses penyelamatan maupun pemusnahan arsip dapat berjalan sesuai standar.
Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Balangan, Agus Muslim, mengapresiasi pendampingan Dispersip Balangan dalam proses penilaian hingga pemusnahan arsip.
“Kami sangat berterima kasih atas pendampingan mulai dari penyelamatan arsip hingga pemilahan untuk pemusnahan,” ujarnya.
Ia berharap pendampingan tersebut membantu DPMPTSP mengelompokkan arsip dengan baik, membedakan arsip aktif dan tidak aktif, sehingga penataan menjadi lebih rapi serta mudah ditelusuri kembali jika dibutuhkan. (ms)

