BALANGANPemkab Balangan

Pemkab Balangan Perkuat Aturan Pengadaan Tanah Desa

58

RETORIKABANUA.ID, Balangan — Pemerintah Kabupaten Balangan mendapat pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, Selasa (18/8).

Pendapat hukum tersebut menjadi bahan rujukan bagi Pemkab Balangan dan pemerintah desa agar proses pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

Bupati Balangan, Abdul Hadi mengapresiasi langkah Kejari Balangan yang memberikan pendapat hukum tersebut.

Menurutnya, legal opinion penting untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan pengadaan tanah di tingkat desa.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.

Abdul Hadi mengatakan, aturan yang jelas diperlukan agar pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan desa dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Pendampingan hukum juga dinilai penting untuk mengurangi potensi kesalahan administrasi maupun risiko hukum di kemudian hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan I Wayan Oja Miasta mengatakan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya, pendapat hukum tersebut disusun dengan mengacu pada berbagai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengadaan tanah.

“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.

Dengan adanya pendapat hukum tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan memiliki pedoman yang lebih jelas dalam melaksanakan setiap tahapan pengadaan tanah.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya mengatakan, legal opinion tersebut dapat digunakan sebagai rujukan oleh Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa.

“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai pendapat hukum tersebut juga dapat membantu memastikan proses pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan secara transparan.

Selain memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, langkah tersebut diharapkan memberikan kejelasan bagi masyarakat yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.

Dengan diterimanya legal opinion tersebut, Pemkab Balangan diharapkan dapat segera menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.

Sinergi antara Pemkab Balangan dan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum apabila diperlukan, sehingga pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan dan memiliki kepastian hukum. (mc)

Related Articles

DPRD Balangan Dorong Satgas Atasi Persoalan Pasar Paringin

RETORIKABANUA.ID, Balangan — DPRD Kabupaten Balangan mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) untuk...

APBD Balangan 2027 Defisit Rp606 Miliar, Batu Bara Turun

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, memproyeksikan defisit Anggaran Pendapatan...

Maulid Nabi, Pegawai Sekretariat DPRD Balangan Diminta Teladani Rasulullah

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad...

Piala Bupati Balangan Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Bulutangkis

RETORIKABANUA.ID, Balangan – Kejuaraan Bulutangkis Piala Bupati Balangan diharapkan menjadi pintu lahirnya...