BANJARMASIN-Polisi menetapkan Zaki (30) sebagai tersangka pembunuhan Fatmawati (50), jasad perempuan saat yang ditemukan di eks Bioskop Cempaka, Jalan Niaga Banjarmasin Tengah, Kamis (3/2) lalu.
Zaki terbukti bersalah menghabisi nyawa korban yang tak lain adalah istrinya sendiri. Ironis, pembunuhan yang dilakukannya dalam keadaan mabuk tersebut terjadi saat Fatmawati sedang tidur.
“Pelaku dan korban ini sebelumnya sama-sama mabuk, lalu mereka tidur. Sekitar pukul 11 siang, Zaki membangunkan Fatma, tetapi tidak mau bangun,” terang Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Susilo saat diwawancara awak media, Jumat (4/2).
Berdasarkan penuturan pelaku kepada polisi, ia tak senang istrinya itu tak mau bangun. Lalu ia memukul Fatma di bagian dada. Tak puas, Zaki lalu mengambil penjempit kuku dan menusukan sisi tajam ke bawah dagu korban.
“Hasil autopsi, terdapat tanda-tanda kekerasan, patah rusuk kanan 3-7, kiri 3-5, dan pendarahan di kepala,” imbuh Susilo yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Gusti Ngurah Utama.
Namun, dari pemeriksaan sementara, tak didapat tanda gangguan kejiwaan pada suami korban alias zaki. Tindakan ini ia lakukan lantaran berada di bawah pengaruh miras oplosan, yang juga ditemuka aparat tak jauh dari lokasi ditemukannya jasad Fatma.
Dari keterangan polisi, Zaki tak sekali berurusan dengan kepolisian. Sebelumnya ia sudah tiga kali mengenyam jeruji besi dengan kasus kepemilikan sajam.
Sehari-harinya, suami istri itu hidup sebagai gepeng atau gelandangan pengemis. Atas perbuatannya ini, Zaki dikenakanan pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara. (nn)



Leave a comment