BANJARMASINKALSEL

Pelayaran di Sungai Negara Padat, Bang Dhin: Harus Dibikin Regulasi, Agar Jangan Rugikan Masyarakat

360

BANJARMASIN – Sesuai amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan transportasi pelayaran.

Peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah tersebut bertujuan untuk melindungi warga yang bermukim di sepanjang sungai maupun masyarakat yang juga memanfaatkan sungai tersebut sebagai sarana transportasi.

Menurut Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin, kondisi di lapangan menunjukkan sering terjadinya kecelakaan transportasi di wilayah perairan Sungai Nagara dan anak sungainya, yang melibatkan kapal tongkang pengangkut batu bara.

Alur pelayaran yang ada di wilayah Kabupaten Tapin tersebut, lanjut dia, dilintasi kapal dengan ukuran LOA (Lenght Over All) hingga 300 feet. Sebagaian besar kapal merupakan tongkang yang tidak memiliki mesin (propelled), sehingga harus ditarik kapal tugboat.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Tapin (2019), tercatat pada tahun 2017 terdapat 7.044 kali pergerakan kapal yang keluar/masuk wilayah perairan sungai. Dengan volume batu bara diangkut mencapai 26.980.185 ton.serta jumlah kapal yang keluar/masuk di wilayah yang sama (anak Sungai Nagara) pada tahun 2018 tercatat 13.066 kali dan juga mengangkut batu bara 7.913.343 ton.

Bang Dhin, sapaan akrab Muhammad Syaripuddin, menyayangkan fakta yang terjadi di wilayah perairan itu.

“Kalau dari sudut pandang ekonomi, kita tidak mungkin untuk melarang kapal berukuran besar untuk memasuki alur pelayaran sungai di wilayah Tapin. Karena itu salah satu sumber penghasil. Tapi tentunya jangan dibiarkan seadanya. Bisa merugikan dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Politisi PDI-Perjuangan ini memamparkan, diperlukan peningkatan sarana prasarana penunjang pelayaran berupa sistem telekomunikasi pelayaran, sistem navigasi, dan jasa pandu kapal.

“Saya juga menekankan bahwa kapal-kapal tersebut wajib dilengkapi dengan dokumen-dokumen sesuai ketentuan. Semuanya harus aman berlayar, aman juga administratifnya. Serta perlu kiranya komitmen dari gubernur melalui dinas perhubungan, agar seluruh kegiatan pelayaran dibuat regulasi yang bersesuaian dengan peraturan diatasnya. Demi keamanan dan keselamatan pelayaran dan masyarakat yang bermukim di sepanjang sungai,” pungkas Bang Dhin. (syl)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Ketua DPRD Kalsel Serap Aspirasi Warga di 16 Desa HSU

RETORIKABANUA.ID, Amuntai – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK, melaksanakan kegiatan...

Wakil Ketua DPRD Kalsel Serap Keluhan Petani di Kalumpang

RETORIKABANUA.ID, Kandangan – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Kartoyo, mengakhiri rangkaian...

Pemko Banjarmasin Integrasikan CCTV Lintas SKPD untuk Smart City

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik...

DPRD Kalsel Bentuk Pansus Awasi BBM Subsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk...