BANJARMASIN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus pencurian mesin kopi sebuah kafe di kawasan Benua Anyar Banjarmasin.
Penangkapan dua orang pelaku, yakni Ridho Ramadhan (25), warga Jalan Cempaka Putih Kelurahan Kebun Bunga dan Rajabul, warga Gang 7 Cempaka Putih ini, usai polisi mendapat laporan dari pemilik kafe Doubletrouble Coffe, Selasa (18/10) lalu.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah menjelaskan satu dari dua pelaku merupakan karyawan kafe tersebut, yakni Ridho Ramadhan.
Saat olah TKP, penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Timur Yono mengaku sempat curiga dan ada hal yang aneh.
“Kunci kafe dan pintu tidak rusak, lalu kita duga pelaku adalah orang dalam,” terang kapolsek.
Polisi pun lantas mengetahui jika ada yang ingin menjual seperangkat mesin kopi melalui media sosial.
Pihak aparat lalu menyamar ingin membeli mesin kopi itu dan mengajak bertemu kedua pelaku untuk transaksi di kawasan Cempaka Putih.
“Tahu petugas yang datang, satu pelaku sempat ingin kabur tapi berhasil kita amankan,” ujarnya.
Barang bukti mesin kopi ditemukan petugas di kediaman pelaku beserta barang lainnya yang diduga juga hasil curian.
Sementara, pemilik kafe Adel mencurigai adanya pencurian ini lantaran CCTV di lantai 1 ruko yang biasanya ia pantau melalui handphone mati.
“Saat ditanyakan ke grub WA, yang menjawab si Ridho ini, saya langsung curiga. Karena dia juga pegang satu kunci ruko, cuma saya tidak ingin menuduh terlebih dahulu,” katanya.
Akibat perbuatan pelaku, Adel ditengarai mengalami kerugian mencapai 250 juta rupiah.
Kedua pelaku pun kini terancam pasal 363 UU KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (nn)

Leave a comment