Banjarmasin – Satu pekan lebih, Operasi Patuh Intan 2023 di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, tercatat ada sekitar 26 orang pelanggar yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran melalui tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dari data tersebut, Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan dua cara pemberlakuan ETLE, yaitu ETLE Statis, penempatan kamera di sejumlah titik lokasi. Tercatat 21 pelanggar.
Kemudian, ETLE Mobile, yakni menempatkan kamera pada unit operasional petugas di lapangan. Ada sekitar 5 pelanggar.
Pada Operasi Patuh Intan 2023 ini, petugas juga melakukan tindakan tilang manual, yakni secara kasat mata. Hal ini terfokus kepada pelanggar yang menyalahi 12 aturan dalam berkendara.
Selama sepuluh hari pelaksanaan operasi ini, Satlantas Polresta Banjarmasin mencatat ada sekitar 40 pelanggar yang telah dilakukan tindakan tilang manual.
“Tindakan ini kita lakukan berupa sanksi tilang. Di luar ETLE, kita juga melakukan tilang di tempat. Hal ini dikarenakan keterbatasan jangkauan ETLE yang hanya berada di titik-titik tertentu,” ucap Kasat Lantas Kompol M Chaidir, melalui Kanit Gakkum, Iptu Indra Permadi. (jm)



Leave a comment