RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Nota Keuangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Senin (24/8).
Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Dalam penyampaiannya, Sirajoni menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan kondisi keuangan daerah, serta pelaksanaan program prioritas pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“Perubahan ini untuk mengakomodasi dinamika yang terjadi di masyarakat, terutama kebutuhan mendesak yang didasarkan pada kebijakan strategis,” ujar Sirajoni.
Ia menyebutkan, sejumlah program yang menjadi perhatian dalam perubahan anggaran tersebut mencakup penguatan sumber daya manusia, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, program Makan Bergizi Gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, serta pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Sirajoni berharap pembahasan perubahan APBD bersama DPRD dapat berjalan efektif sehingga persetujuan bersama dapat segera dicapai dan ditindaklanjuti dengan penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Diharapkan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat disepakati dalam waktu yang tidak terlalu lama,” katanya.
Selain membahas perubahan APBD, rapat paripurna tersebut juga mengagendakan penyampaian tiga Raperda usul inisiatif DPRD Kota Banjarbaru.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial.
Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi diharapkan dapat mendorong peningkatan minat baca dan budaya literasi masyarakat. Sementara itu, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia diarahkan untuk memperkuat perlindungan, pemberdayaan, serta kemandirian warga lanjut usia.
Adapun Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial bertujuan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, menjaga toleransi di tengah keberagaman, serta memperkuat upaya penanganan konflik sosial di Kota Banjarbaru.
Penyampaian perubahan APBD dan tiga Raperda inisiatif tersebut menjadi bagian dari proses pembentukan kebijakan daerah. Seluruh rancangan selanjutnya akan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sebelum memasuki tahapan penetapan.
Melalui pembahasan bersama antara pemerintah kota dan DPRD, kebijakan anggaran dan regulasi daerah diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Banjarbaru. (mc)
