RETORIKABANUA.ID, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda khusus, di ruang Graha Paripurna DPRD Banjarbaru, Kamis (1/8).
Rapat ini dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru beserta jajaran SKPD, dan Anggota DPRD banjarbaru lainnya.
Agenda pertama adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjarbaru. Raperda ini merupakan langkah strategis dalam menetapkan arah pembangunan Kota Banjarbaru untuk jangka waktu yang panjang, guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin menyampaikan bahwa rancangan perda RPJPD Kota Banjarbaru tahun 2025-2045 ini telah dilakukan pembahasan dan kesepakatan bersama, dan telah mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 1 tahun 2024, disertai dengan beberapa saran dan masukan.
“Saran dan masukan merupakan perhatian yang sangat tinggi terhadap pemerintah serta merupakan dukungan dari legislatif terhadap arah dan kebijakan Kota Banjarbaru 20 tahun kedepan,” ucapnya.
Agenda kedua adalah pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2018, terkait penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Perusahaan Terbatas Air Minum (PDAM) Intan Banjar.
Sementara itu, Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah Akbar mengatakan, paripurna ini menjadi bagian penting dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan kota Banjarbaru menuju yang terdepan dan berkelanjutan.
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan Kota Banjarbaru.



Leave a comment