DPRD KalselKALSEL

Pansus I DPRD Kalsel Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

26

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalsel menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Rapat tersebut digelar bersama Biro Hukum dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Minggu (1/3) malam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa perubahan perda perlu dilakukan karena beberapa ketentuan dinilai sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini.

Yani Helmi, yang akrab disapa Paman Yani, menyoroti adanya 54 unit penghasil dari SKPD terkait yang diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih optimal terhadap APBD Provinsi Kalimantan Selatan.

“Secara substansi, ada beberapa hal yang perlu disesuaikan agar lebih relevan dan mampu mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan aturan harus dilakukan secara cermat. Tujuannya tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Salah satu poin yang dibahas dalam rapat adalah skema opsen pajak. Saat ini pembagiannya sebesar 66 persen untuk kabupaten/kota dan 34 persen untuk provinsi. Skema tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam agar tidak menambah beban masyarakat.

“Nah saya pikir ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Alangkah eloknya pajak atau retribusi daerah tidak membebani warga,” tegasnya.

Selain itu, Pansus I juga menyoroti tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini berada di angka 1,2 persen. Yani Helmi mengusulkan agar tarif tersebut dapat ditinjau kembali dan diturunkan menjadi 0,9 persen seperti pada tahun 2024, jika kondisi fiskal memungkinkan.

“Kalau memang bisa disepakati dalam rapat pansus tentu sangat baik. Tapi tetap harus dihitung agar APBD kita tidak anjlok,” jelasnya.

Ia berharap melalui kajian dan simulasi perhitungan bersama perangkat daerah terkait dapat ditemukan formula terbaik, sehingga pendapatan daerah tetap terjaga tanpa menyulitkan masyarakat Kalimantan Selatan.

Pansus I menargetkan pembahasan perubahan perda tersebut dapat diselesaikan pada bulan Maret. Namun jika pembahasan masih memerlukan pendalaman, prosesnya dapat dilanjutkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan berpihak pada kepentingan daerah serta masyarakat. (ms)

Related Articles

Pansus DPRD Kalsel Mulai Usut Distribusi BBM Bersubsidi

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi DPRD Provinsi...

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menegaskan pentingnya pemahaman,...

Public Communication Summit 2026, DPRD Kalsel Tekankan Pentingnya Pengelolaan Isu

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rais Ruhayat,...

Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi Komunikasi Publik di Era Digital

RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi...