JAWA BARAT

Mulai 1 April, Hasil Negatif GeNose C19 Berlaku 1 x 24 Jam

297

BANDUNG – Pelanggan KA Jarak Jauh yang menggunakan hasil pemeriksaan GeNose C19 sebagai syarat perjalanan, diharuskan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Aturan tersebut berlaku mulai 1 April 2021.

Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, pengambilan sampelnya tetap maksimal 3 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Perubahan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan bahwa saat ini KAI Daop 2 telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30.000 di 4 stasiun yaitu Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

Untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) selama 30 menit sebelum dilakukan pemeriksaan. Pada saat pelaksanaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.

Di samping itu, Daop 2 juga masih menyediakan rapid test antigen seharga Rp105.000 di 4 stasiun yakni Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Kuswardoyo menambahkan, guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” tutup Kuswardoyo.

Untuk info selengkapnya terkait syarat menggunakan KA Jarak Jauh, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111- 2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (Pun)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

    Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

    Related Articles

    DPRD Kalsel Kunjungi Jabar untuk Perkaya Raperda GDPK, Fokus pada Pembangunan Kependudukan

    RETORIKABANUA.ID, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

    DPRD Kalsel Pelajari BK Award di DPRD Jawa Barat untuk Tingkatkan Kinerja Anggota Dewan

    RETORIKABANUA.ID, Jawa Barat – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

    Dorong Kemajuan Desa, Komisi I DPRD Kalsel Gali Informasi Desa Cerdas di Jawa Barat

    JAWA BARAT – Sebagai bagian unsur pembuatan kebijakan di tingkat provinsi terkait...

    Komisi III DPRD Kalsel Kunjungi DPRD Jawa Barat, Tingkatkan Bahan Masukan Untuk Pembangungan di Kalsel

    Bandung – Komisi III DPRD Provinsi Kalsel terus mengumpulkan bahan-bahan masukan terkait...