RETORIKABANUA.ID, Bandung – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kaji banding ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar) pada Kamis (12/3). Kunjungan ini bertujuan untuk memperkaya dan memperkuat substansi dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kalsel 2023-2045.
Ketua Pansus IV, Nor Fajri, menjelaskan tujuan kunjungan tersebut, “Kami datang ke sini untuk mempelajari lebih dalam rancangan perda yang kami buat. Banyak hal bermanfaat yang bisa kami ambil untuk menyempurnakan rancangan tersebut. Meskipun ada beberapa penyesuaian, secara umum konsepnya tidak jauh berbeda dengan Jawa Barat,” ujarnya.
Fajri menambahkan, setelah kaji banding ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.
“Setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan kaji banding ke Jawa Barat, kami akan fokus untuk menyempurnakan rancangan perda dengan melibatkan semua SKPD terkait,” katanya.
Sementara itu, Kepala DP3AKB Provinsi Jabar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga, Iin Indrasari, menjelaskan bahwa GDPK Jabar mengacu pada lima pilar utama. “Kami berfokus pada pembangunan kependudukan yang mencakup kualitas penduduk, kuantitas penduduk, mobilitas penduduk, data dan informasi kependudukan, serta penataan persebaran penduduk,” jelas Iin.
Lebih lanjut, Tim Ahli DP3AKB Provinsi Jabar, Ertribudi Yudopramono, menguraikan lima pilar GDPK tersebut. Pilar pertama adalah peningkatan kualitas penduduk yang mencakup pendidikan dan kesehatan. Pilar kedua berfokus pada pengelolaan jumlah penduduk melalui pengendalian kelahiran. Pilar ketiga membahas mobilitas penduduk agar seimbang. Pilar keempat menyangkut penguatan data kependudukan yang akurat dan terintegrasi untuk perencanaan pembangunan. Sedangkan pilar kelima adalah penataan persebaran penduduk, memastikan distribusi yang merata sesuai dengan daya dukung wilayah dan potensi ekonomi setempat.
Dengan adanya kaji banding ini, Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel berharap bahwa penyusunan Raperda GDPK Kalsel 2023-2045 dapat semakin komprehensif dan menjadi pedoman strategis dalam pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan. (ms)

Leave a comment