BANJARMASINKALSELPEMERINTAHAN

Mau Digugat, Satgas NSPB Banjarmasin Tunjukkan Respons

329

BANJARMASIN – Tim Satgas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (NSPB) menjawab gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banjarmasin.

Pengarah Satgas NSPB Banjarmasin Kombes Pol Widiatmoko menyampaikan, pihaknya hanya melakukan pekerjaan sesuai arahan dari Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

“Karena kalau tidak dinormalisasi sekarang, kapan lagi. Sebab ini adalah kepentingan orang banyak. Kita berprinsip pada hukum keselamatan rakyat di atas segala-segalanya,” tambahnya.

Dia juga menyampaikan, normalisasi sungai di sepanjang Jalan A Yani Kilometer 1-6 harus dilakukan. Sebab di kawasan itu yang paling banyak warga terdampak banjir. Khusunya kawasan perumahan warga di Bina Brata, Dharma Praja, dan Pramuka.

“Karena jembatan gedung gedung (JBG) di sana memang dicor dan banyak sampah,” ucapnya.

Dia menangkis tuduhan bahwa pihaknya tak berkompromi saat melakukan pembongkaran. “Sosialisasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, berupa surat edaran dan kita hanya bekerja sesuai arahan wali kota,” pungkasnya. (mid)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagian Dari

Berlangganan

    Subscribe to our mailing list to receives daily updates direct to your inbox!

    Related Articles

    Yamin Turun Tangan Bersihkan Sungai Lumbah

    RETORIKAANUA.ID, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, Muhmmad Yamin HR, turun langsung meninjau...

    Pemko Banjarmasin Kerahkan SKPD Bersihkan Kanal Ahmad Yani

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin – Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Banjarmasin yang sejalan dengan arahan...

    Ananda Pastikan Harga Bapokting Terkendali Jelang Ramadan 1447 H

    RETORIKABANUA.ID, Banjarmasin — Menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Wali Kota...

    Bang Dhin: Status Desa Dambung Jelas, Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

    RETORIKABANUA.ID, Jakarta, 13 Februari 2026 — DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa...