BANJARMASIN – Tim Satgas Normalisasi Sungai Pengendalian Banjir (NSPB) menjawab gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banjarmasin.
Pengarah Satgas NSPB Banjarmasin Kombes Pol Widiatmoko menyampaikan, pihaknya hanya melakukan pekerjaan sesuai arahan dari Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.
“Karena kalau tidak dinormalisasi sekarang, kapan lagi. Sebab ini adalah kepentingan orang banyak. Kita berprinsip pada hukum keselamatan rakyat di atas segala-segalanya,” tambahnya.
Dia juga menyampaikan, normalisasi sungai di sepanjang Jalan A Yani Kilometer 1-6 harus dilakukan. Sebab di kawasan itu yang paling banyak warga terdampak banjir. Khusunya kawasan perumahan warga di Bina Brata, Dharma Praja, dan Pramuka.
“Karena jembatan gedung gedung (JBG) di sana memang dicor dan banyak sampah,” ucapnya.
Dia menangkis tuduhan bahwa pihaknya tak berkompromi saat melakukan pembongkaran. “Sosialisasi sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, berupa surat edaran dan kita hanya bekerja sesuai arahan wali kota,” pungkasnya. (mid)