BARABAI- Petani di Desa Kayu Rabah, AS (56) Hulu Sungai Tengah ditangkap aparat saat main judi togel di rumahnya, Selasa (10/) lalu.
AS digelandang ke Polres HST bersama barang bukti rekapan buku berisi nomor tebakan togel, uang tunai Rp 263 ribu, lima lembar sobekan kertas togel dan satu pulpen.
“Tersangka diproses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagiyo, Kamis (12/8).
AS (56) terjerat Pasal 303 jo 303 Bis KUHP tentang Perjudian dan terancam pidana 4 tahun kurungan. (jms)



Leave a comment