retorikabanua.id – Rencana penarikan Sekretaris Desa (sekdes) yang berstatus PNS oleh pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat desa yang mengharuskan jabatan sekretaris desa tidak boleh lagi dipegang PNS.
Terkait hal tersebut, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu M. Syaripuddin dan sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, menyatakan setuju jika Sekdes berstatus PNS ditarik Pemeritah Kabupaten dan mengingatkan agar Sekdes yang berstatus PNS untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Lanjut,M. Syaripuddin menjelaskan dengan adanya nanti kekosongan formasi di desa terkait rencana penarikan sekdes PNS, Pemerintah desa sudah bisa menyiapkan tahapan rekrutmen pengganti Sekdes.
“Harapannya dengan ini bisa menarik minat anak-anak muda yang memiliki kepedulian,kemampuan dan keahlian untuk mengabdi di desa serta berpotensi sebagai motor penggerak pembangunan sumber daya manusia maupun sumber daya alamnya”tandas M. Syaripuddin.

Leave a comment