KALSELKOTABARU

Ketua Bapemperda Suji Hendra Sampaikan Pentingnya Raperda Inisiatif

343

Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar rapat paripurna terkait tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif, Senin (8/5).

Ketua Bapemperda, Suji Hendra, menyampaikan tiga usulan tersebut antara lain Raperda tentang Pengembangan Budaya Literasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus.

Menurutnya, tiga Raperda Inisiatif DPRD Kotabaru tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 38 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kotabaru tahun 2023.

Dalam hal penyusunan propemperda memerlukan proses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, juga melalui proses pembahasan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kotabaru. Sehingga semua aspek terpenuhi, mulai filosofis, sosiologis dan yuridis.

Di samping secara administrasi dan teknis sudah terpenuhi karena propemperda sudah mendapat fasilitasi dari Biro Hukum Kalimantan Selatan.

Secara teknis juga sudah melalui kajian oleh Pusat Kajian Anti Korupsi dan Good Governance, Pusat Kajian dan Pengabdian Masyarakat Unlam Banjarmasin.

“Namun masih ada kekurangan. Sebab itu, untuk penyempurnaan dan harmonisasi perlu pembahasan yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak-pihak terkait untuk dapat diproses lebih lanjut menjadi perda,” katanya.

Suji Hendra menjelaskan, tiga buah Raperda antara lain tentang Pengembangan Budaya Literasi, menyusul adanya kebijakan nasional ditetapkan Pemerintah Pusat untuk mengembangkan budaya literasi bagi warga negara Indonesia.

“Agar menjadi tanggung jawab bersama, mulai dari sumber daya pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, pelaku pembukuan, satuan pendidikan dan keluarga. Pengembangan budaya literasi bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai tujuan nasional yang dirumuskan dalam pembukaan UUDN-RI 1945,” tuturnya.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Alur Pelayaran Sungai, meliputi transportasi berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya.

Selain itu, perlu disadari peran transportasi yang harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa yang seimbang, sesuai tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat.

“Selain aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien,” katanya.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus lanjutnya, salah satu prasarana yang juga merupakan unsur penting.

“Jalan juga bagian sistem transportasi nasional dan sangat vital dalam mendukung mobilitas di bidang ekonomi, sosial dan budaya yang harus dijamin oleh negara,” tutupnya. (*)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Articles

Gubernur Kalsel Hadiri Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sinergi untuk Kalsel Aman

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Gubernur Kalsel, H. Muhidin bersama istri, Fathul Jannah, menghadiri...

Hari Bhayangkara ke-80, Pemkab Kotabaru Perkuat Sinergi dengan Polri

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menghadiri Apel Peringatan Hari Bhayangkara ke-80...

DPRD Kalsel Beri Penghargaan kepada Polda pada HUT Bhayangkara ke-80

RETORIKABANUA.ID, Banjarbaru – Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menghadiri Upacara Peringatan Hari...

Harganas ke-33, Pemkab Kotabaru Gaungkan Peran Ayah dalam Pengasuhan Anak

RETORIKABANUA.ID, Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Apel Peringatan Hari Keluarga Nasional...